Dari Anas bin Malik RA dikisahkan-sebagian pakar hadis menyebutkan, ketika sang Suami bepergian untuk berjihad, ia memohon kepada istrinya supaya tak keluar tempat tinggal hingga ia pulang dari misi suci itu. Bersamaan dengan itu, Ayah dari istrinya tengah sakit.
Karena ia (istri))sudah berjanji patuh pada titah suami, istri tak berani menjenguk ayahnya. Terasa mempunyai beban moral pada orangtua, ia(istri)) nya itu mengutus seorang untuk bertanya hal yang dirasanya itu pada Rasulullah. Beliau menjawab, �Taatilah suami � Hingga Ayahnya menjumpai ajalnya serta dimakamkan, ia juga tidak berani bertandang. Untuk kali ke-2, ia bertanya tentang keadaan nya itu pada Nabi SAW.
Jawaban yang sama ia dapatkan dari Rasulullah, �Taatilah suami � Selang berapakah lama, Rasulullah mengutus utusan pada sang istri itu supaya menginformasikan bahwa "ALLOH TELAH MENGAMPUNI DOSA AYAHNYA sebab KETATAATANnya pada suami"
Hal yang dinukil oleh at-Thabrani sekurang-kurangnya melukiskan mengenai bagaimana seseorang istri berprilaku kepada Suaminya manakala hak suaminya lebih diprioritaskan dari pada hak orangtuanya ketika wanita telah menikah.
Untuk pasangan suami istri, Syekh Kamil Muhammad �Uwaidah dalam buku Al Jami� fi Fiqh An Nisaa� menyampaikan seseorang wanita, seperti lelaki, memiliki keharusan sama berbakti pada orangtua. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA memperkuat hal semacam itu. Penghormatan pada ibu serta bapak begitu diutamakan oleh Rasulullah.
Memberi komentar hadis itu, Imam Nawawi menyampaikan hadis yang disetujui kesahihannya itu memerintahkan supaya selalu berbuat baik pada golongan kerabat. Serta, yang paling memiliki hak memperolehnya yaitu ibu, lantas ayah. Lalu disusul kerabat yang lain.
Tetapi, menurut Syekh Yusuf al-
Qaradhawi dalam himpunan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu�ashirah kalau memanglah benar, Patuh pada orangtua untuk seseorang wanita hukumnya harus. Namun, keharusan itu dibatasi sepanjang yang berkaitan belum menikah.
Apabila telah berkeluarga, seseorang istri diwajibkan lebih memprioritaskan patuh pada suami. Sepanjang ke taatan itu masihlah ada di koridor syariat serta mematuhi perintah agama. Oleh karenanya itu tidaklah disebut beragama bagi orangtua yang masih saja mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya saat masih hidup bersama suamianya,
Apabila hal semacam itu berlangsung, adalah kekeliruan besar. Pasca menikah jadi waktu itu juga, anaknya sudah memasuki babak baru, bukanlah lagi dibawah tanggungan orangtua kandungnya melain kan jadi tanggung jawab suami sepenuhnya, Allah SWT berfirman, �Kaum lelaki itu yaitu pemimpin untuk kaum hawa, oleh lantaran Allah sudah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS an-Nisaa� 4 : 34).
Walau sekian, keharusan menaati suami bukanlah bermakna mesti memutus tali silaturahim pada orangtua dan menhormatinya serta membahagiakannya serta tudak mendurhakai mereka. Seseorang suami dituntut dapat melindungi jalinan baik pada istri serta keluarganya. Ikhtiar itu kini�dengan perkembangan teknologi�bisa diusahakan begitu gampang. Alqaradhawi memberikan, diantara hikmah dibalik kemandirian satu rumah tangga adalah melanjutkan estafet garis keturunan. Berarti, keluarga dibuat sebagai satu kesatuan yang utuh tidak ada intervensi pihak luar.
Apabila senantiasa ada campur tangan, laju keluarga itu bakal tersendat. Sekalian menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman, �Dan Dia (juga) yang membuat manusia dari air lantas dia menjadikan manusia itu (miliki) keturunan serta mushaharah serta yaitu Tuhanmu Mahakuasa. � (QS al-Furqan 25 : 54). Ia mengatakan sebagian hadis lain yang memperkuat mengenai utamanya memprioritaskan ketaatan istri pada suami dibanding orangtua. Diantara hadis itu, yakni hadis yang diriwa yatkan oleh al-Hakim serta ditashih oleh al-Bazzar. Konon, Aisyah pernah bertanya pada Rasulullah, hak siapakah yang perlu diprioritaskan oleh istri? Rasulullah menjawab, � (hak) suaminya. � Lantas, Aisyah kembali ajukan pertanyaan, tengah kan untuk suami hak siapakah yang lebih paling utama? Beliau menjawab, � (Hak) ibunya. �
Wallohu a'lam bishawab.
Sumber : /zeproott.blogspot
Jawaban yang sama ia dapatkan dari Rasulullah, �Taatilah suami � Selang berapakah lama, Rasulullah mengutus utusan pada sang istri itu supaya menginformasikan bahwa "ALLOH TELAH MENGAMPUNI DOSA AYAHNYA sebab KETATAATANnya pada suami"
Hal yang dinukil oleh at-Thabrani sekurang-kurangnya melukiskan mengenai bagaimana seseorang istri berprilaku kepada Suaminya manakala hak suaminya lebih diprioritaskan dari pada hak orangtuanya ketika wanita telah menikah.
Untuk pasangan suami istri, Syekh Kamil Muhammad �Uwaidah dalam buku Al Jami� fi Fiqh An Nisaa� menyampaikan seseorang wanita, seperti lelaki, memiliki keharusan sama berbakti pada orangtua. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA memperkuat hal semacam itu. Penghormatan pada ibu serta bapak begitu diutamakan oleh Rasulullah.
Memberi komentar hadis itu, Imam Nawawi menyampaikan hadis yang disetujui kesahihannya itu memerintahkan supaya selalu berbuat baik pada golongan kerabat. Serta, yang paling memiliki hak memperolehnya yaitu ibu, lantas ayah. Lalu disusul kerabat yang lain.
Tetapi, menurut Syekh Yusuf al-
Qaradhawi dalam himpunan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu�ashirah kalau memanglah benar, Patuh pada orangtua untuk seseorang wanita hukumnya harus. Namun, keharusan itu dibatasi sepanjang yang berkaitan belum menikah.
Apabila telah berkeluarga, seseorang istri diwajibkan lebih memprioritaskan patuh pada suami. Sepanjang ke taatan itu masihlah ada di koridor syariat serta mematuhi perintah agama. Oleh karenanya itu tidaklah disebut beragama bagi orangtua yang masih saja mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya saat masih hidup bersama suamianya,
Apabila hal semacam itu berlangsung, adalah kekeliruan besar. Pasca menikah jadi waktu itu juga, anaknya sudah memasuki babak baru, bukanlah lagi dibawah tanggungan orangtua kandungnya melain kan jadi tanggung jawab suami sepenuhnya, Allah SWT berfirman, �Kaum lelaki itu yaitu pemimpin untuk kaum hawa, oleh lantaran Allah sudah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS an-Nisaa� 4 : 34).
Walau sekian, keharusan menaati suami bukanlah bermakna mesti memutus tali silaturahim pada orangtua dan menhormatinya serta membahagiakannya serta tudak mendurhakai mereka. Seseorang suami dituntut dapat melindungi jalinan baik pada istri serta keluarganya. Ikhtiar itu kini�dengan perkembangan teknologi�bisa diusahakan begitu gampang. Alqaradhawi memberikan, diantara hikmah dibalik kemandirian satu rumah tangga adalah melanjutkan estafet garis keturunan. Berarti, keluarga dibuat sebagai satu kesatuan yang utuh tidak ada intervensi pihak luar.
Apabila senantiasa ada campur tangan, laju keluarga itu bakal tersendat. Sekalian menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman, �Dan Dia (juga) yang membuat manusia dari air lantas dia menjadikan manusia itu (miliki) keturunan serta mushaharah serta yaitu Tuhanmu Mahakuasa. � (QS al-Furqan 25 : 54). Ia mengatakan sebagian hadis lain yang memperkuat mengenai utamanya memprioritaskan ketaatan istri pada suami dibanding orangtua. Diantara hadis itu, yakni hadis yang diriwa yatkan oleh al-Hakim serta ditashih oleh al-Bazzar. Konon, Aisyah pernah bertanya pada Rasulullah, hak siapakah yang perlu diprioritaskan oleh istri? Rasulullah menjawab, � (hak) suaminya. � Lantas, Aisyah kembali ajukan pertanyaan, tengah kan untuk suami hak siapakah yang lebih paling utama? Beliau menjawab, � (Hak) ibunya. �
Wallohu a'lam bishawab.
Sumber : /zeproott.blogspot